Categories
Tips

Cara Brilian Memburu Harta Wajib Pajak Pasca Amnesti Pajak

Cara Brilian Memburu Harta Wajib Pajak Pasca Amnesti Pajak

Tahun ini bisa dibilang jadi tahun dengan periode yang sangat kompleks bila berbicara tentang ketentuan perpajakan terutama pasca periode amnesti pajak yang berakhir 31 Maret 2017. Berhubungan dengan kondisi tersebut, pemerintah telah mewanti akan datangya masa penegakan hukum pasca program amnesti pajak usai Jasa Konsultan Pajak.

Ada pun beberapa peraturan yang muncul pasca amnesti pajak diantaranya adalah Perpu No. 36/2017 mengenai Pengenaan PPh atas penghasilan tertentu termasuk harta bersih yang mana dinilai sebagai penghasilan. Peraturan Pemerintah ini tentunya banyak menuai pro dan juga kontra karena membuat resah terutama bagi semua wajib pajak yang telah ikut dalam program pengampunan.

Perosalan PP 36 belum usai kini ada lagi peroalan agresif datangnya dari Direktorat Jenderal Pajak yang mana telah mengenakan bukti permulaan yang memiliki potensi pidana bagi wajib pajak yang sudah ikut amnesti pajak.

Di tengah mengejar target wajib pajak yang masih jauh dari angka harapan, serta keresahan wajib pajak berkaitan dengan Perpu 36, pada pertengahan November atau 15 hari menjelang tutup tahun, Sri Mulyani telah mengeluarkan peraturan baru yang merupakan peraturan kelanjutan dari aturan program amensti pajak, di mana pemerintah akan memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak untuk bisa menghindari sanksi pasal 18 UU No 11 tahun 2016 mengenai pengampunan pajak. Program tersebut dinamakan Pengungkapan Aset Sukarela dengan penarikan Tarif Final.

Tentunya ini menjadi pendekatan yang jauh berbeda daripada Perpu 36 yang pernah terbit. Jika pada PP 36, Direktorat Jenderal Pajak mencoba untuk menemukan informasi atau data mengenai harta si wajib pajak maka pada peraturan terbaru ini, semua wajib pajak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi mereka secara sukarela sesuai kepatuhan mereka dengan melakukan perbaikan pada SPT Tahunan.

Kehadiran peratran baru iin mirip dengan program pengampunan pajak yang pernah ada. Bagaimana pun juga, nuansa dari pengampunan pajak sangatlah terasa, namun kondisi ini ditentang bahkan dibantah oleh Ditjen Pajak. Tidak ada tax amnesty jilid 2, Isinya beda dan tata caranya pun berbeda. Ini hanya mempermudah wajib pajak untuk merombak dan membetulan SPT.